Kenaikan Upah Buruh 8 Persen Mendapat Apresiasi dari Plt KSOP Panjang

Mediafakta.id,Bandar Lampung -Upaya untuk mensejatrakan para buruh terus di tingkatkan oleh pihak Koprasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjangan dengan menaikan upah sebesar 8 Pesen dari upah tahun sebelumnya yakni 3 Persen.

Hal ini diwujudkan dengan adanya nota kesepahaman bersama antara Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) dengan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang di laksanakan di kantor KSOP Panjang,Kamis (15/06/2023).

Dalam penandatanganan nota kesepahaman ini langsung disaksikan para pembina yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Panjang, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung.

Menurut Plt Kepala KSOP Panjang Novian Eldi menjelaskan, Penandatanganan Kesepakatan bersama tarif tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan Panjang tahun 2023 diapresiasi pihaknya.Pasalnya, antara APBMI dan Koperasi TKBM sudah sinergis dan berjalan cukup baik.

"Syukur Alhamdulillah, kesepakatan tarif upah buruh TKBM kali ini tidak perlu berdarah, tau-tau jadi. Biasanya ribut dulu,gontok-gontokan, ini luar biasa sudah beres semua. Kami tidak merasa tersinggung karena tidak adiajak dalam musyawarah tarif upah ini, makanya kami mengapresiasi atas bersinerginya APBMI dengan Koperasi TKBM, semoga semua terjalin dengan baik sampai kapanpun," ujar Plt Kepala KSOP Pelabuhan Panjang, Novian Eldi.

Namun demikian, pihaknya berpesan agar bagaimna kesepakatan tarif upah buruh tersebut sesuai dengan aturan pemerintah KM-35.Akan tetapi yang terpenting adalah bagaimana implementasi penerapan di lapangan.

"Kami KSOP sifatnya hanya mengawasi jangan sampai ini ada keributan, jangan sampai ada isu-isu lagi, kita capek ngurusinnha dipanggil kemana-mana," ungkapnya.

Ketua APBMI Pelabuhan Panjang Gaganden menjelaskan, dengan adanya kenaikan tarif upah 8 persen ini dapat lebih meningkatkan kesejahteraan buruh TKBM.

"Ya bagaimana kenaikan tarif ini dapat diterapkan sehingga dirasakan dan sesuai harapan buruhburuh,  terutama meningkatkan kesejahteraan buruh,"ujarnya.

Dan ditekankan kepada para anggota PBM khususnya dapat mematuhi apa yang sudah jadi kesepakatan bersama.

"Atas kenaikan upah ini kepada seluruh anggota harus melihat dan paruh apa yang sudah disepakati dan ini dan berlaku pada 1 Juli 2023," ungkapnya.

Sementara, Ketua Koperasi TKBM Panjang, Agus Sujatma Surnada mengatakan, penandatanganan MoU tersebut diharapkan penerapan dapat sesuai aturan sesuai kesepakatan.

"Adapun bulan lalu itu, ada isu-isi miring, pada dasarnya koperasi membantah isu itu tidak benar, secara mekanisme yang dilakukan di lapangan itu pekerjaan bersifat buruh TKBM sistem borongan," jelasnya. 

"Buruh kerja bersifat borongan hitungan berdasarkan tonase bongkar muat kapal, hitungan tonasa juga bersifat borongan. Bukan berdasarkan ketentuannya seperti yang di isukan miring itu beberapa bulan lalu itu," ungkapnya. 

Namun demikian, kesepakatan antara APBMI dan Koperasi TKBM sudah teken, kenaikan upah  sebanyak 8 persen dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Diharapkan dengan kenaikan upah ini dapat diterapkan di lapangan, agar isu- isu miring tidak lagi sampai mencuat dan jadi salah penafsiran dan buruh bisa salah tangkap dan di anggap isu itu benar.Makanya semua pihak terkait dapat mematuhi apa yang sudah disepakati terkait kenaikan tarif upah tersebut," imbuhnya.

Perwakilan dari Dinas Temaga Kerja Kota Bandar Lampung, Hendriansyah, menyatakan, untuk kenaikan tarif upah buruh sebesar 8 persen dan di TKBM sendiri ada aturan tersendiri yakni KM-35. Disnaker sebagai salah satu pembina akan melakukan pengawasan  dan pembinaan agar kenaikan tarif ini benar-benar sampai dan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh TKBM. 

"Kami disnaker sifatnya hanya pembinaan saja, nanti untuk pengawasan itu ada di Disnaker Provinsi dan kedepan mungkin akan berkolaborasi dengan pembinaan yang lain agar tarif ini benar-benar diterapkan dan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh TKBM," kata dia. 

Ditempat yang sama Elvi Dewi Kabid kelembangaan dan pengawasan Dinas Koperasi UKM Kota Bandar Lampung menambahkan, jika dari pembinaan hanya mendorong agar tarif diterapkan di lapangan.

"Kami yang juga sebagai pembina intinya ke depan Koperasi TKBM bisa sukses dan lebih maju lagi, dan dapat lebih meningkatkan kesejahteraan anggotanya,"pungkasnya(*/ydn).

Posting Komentar

0 Komentar