Mediafakta.id,Bandar Lampung - Dugaan pelanggaran pembanguan 10 Unit Ruko yang berada di Jalan Cik Ditiro, tepat depan supermarket Chandra, samping Mc Kemiling akan segera di sidak oleh pihak komisi III DPRD kota Bandar Lampung.
Hal ini di tegaskan oleh sekertaris Komisi III DPRD Bandar Lampung Agus Purwanto bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan terjun kelapangan untuk melakukan tugas sebagai pengawasan atas laporan masyrakat.
“Kalau dari informasi dari warga melihat dugaan kesalahan mereka sangat fatal. Jika benar kami akan rekomendasikan ruko. Karena tidak boleh ruko berdiri di atas aliran sungai. Dan ini diketahui juga dari warga pihak pengembang melakukan pembelokan sungai. Aliran sungai pengalihan pengembangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Bandar Lampung Muhtadi menjelaskan bahwa perizinan ruko di Kemiling tersebut belum masuk.
“Belum ada itu belum masuk ke saya, coba saya cek nanti. Tapi kalau berdiri di atas sungai dan melanggar GSS (Garis Spadan Sungai) dan Garis Spadan Bangunan (GSB) biasanya dari pihak Dinas Perumahan Dan Pemukiman tidak merekomendasikan,” ujar Muhtadi, Rabu (12/10/2022) lalu.
Sementara, Heri,salah seorang kepercayaan dari pihak pengembang ruko belum bisa di hububgi meskipun sudah beberapa kalai pihak wartawan menghubungi melalui sambubgan Whatsapp nya di no 087832005XXX namaun tidak ada respon (ydn
0 Komentar