Memutus Mata Rantai PMK,Zunianto Minta Pemda Melakukan Pembatasan Keluar Masuk Hewan



Mediafakta.id l Bandar Lampung- Anggota Komisi II DPRD Lampung Zunianto meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan OPD terkait lainnya secara serius melakukan langkah-langkah antisipasi agar penyakit PMK (penyakit mulut dan kuku) yang menyerang binatang ternak di beberapa daerah di Indonesia, tidak mewabah di Provinsi Lampung.

Menurutnya, berdasarkan data dan informasi yang ada, tingkat penyebaranya sangat cepat, dimana awal mula terdeteksi pada tanggal 5 Mei yang lalu di 6 kabupaten pada dua provinsi yakni Jawa Timur dan Aceh. “Namun hari ini sudah mewabah hingga beberapa provinsi lain (Jawa timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bangka dll), ” kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung 14/5/2022.

Beberapa hal yang harus dilakukan Pemprov Lampung guna mengantisipasi kejadian wabah tersebut, menurutnya antara lain:

Pertama, memberikan edukasi yang benar dan proporsional kepada masyarakat peternak secara khusus ataupun masyarakat secara umum terkait wabah PMK tersebut sehingga tidak menimbulkan kecemasan dan kegaduhan di masyarakat.

Yang kedua, diharapkan bahwa Pemda melakukan pembatasan sirkulasi keluar masuk hewan ternak terutama dari daerah daerah yang sudah di identifikasi terpapar virus tersebut.

Yang ketiga, sesegera mungkin dapat menyiapkan disinfektan dan obat obatan agar ketika ternak yang ada di Lampung terdeteksi terpapar kita segera dapat memberikan obat-obatan yang di butuhkan, bahkan bila memungkinkan menyiapkan vaksin sehingga mampu melindungi hewan ternak yang di pelihara para peternak, dan langkah langkah lain yang di butuhkan.

“Apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi hari raya idul Adha dimana kebutuhan hewan sapi dan kambing tinggi, ” pungkas Anggota Dewan Provinsi Dapil Pringsewu, Pesawaran dan Metro.

Posting Komentar

0 Komentar