Komis III DPRD Melaksanakan Sidak Terkait Pencemaran Oleh PT TDM



Mediafakat.id,Bandar Lampung -Untuk menjalankan Tugas dan Pungai (Tuposi) Salah satunya dalam bidang  pengawasan Komisi III DPRD Kota  Bandar Lampung bersama anggota  melaksanakan sidak di 
PT. Tunas Dwipa Matra (PT. TDM), Senin (30/5/2022).

Menurut ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Dedi Yuginta  menjelskan bahwapihaknya melakukan sidak untuk menindaklanjuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak PT. Tunas Dwipa Matra (TDM) terkait adanya aduan dari masyarkat terkait  dugan pencemaran limbah oli oleh pihak PT. TDM.

"Hari ini kita laksanakan penijauan lokasi sumur salah satu warga yang  tercemar limbah tersebut,"kata Dedi Yuginta.

Dirinya berharap dengan adanya kejadian ini tentunya dari pihak  PT TDM harus duduk barengn dengan warga yang sumurnya tercemar,karna dengan begitu semua permaslah bisa terselesaikan.

"Kita disini hanya  menjalankan tupoksi Dewan salah satunya sebagai pengawasan, jadi kami dari komisi III talah menyaranakan agar keduabelah pihak berdamai ,"kata Dedi Yugita.

Ditabahkan oleh Anggota Komisi III lainnya Agus Jumadi mengatakan, dugaan pencemaran ini harus menjadi perhatian karna hal ini akan menimbulkan dampak terutama kepada sumur warga yang tercemar.

"Intinya harus ada solusi dari pihak TDM terkait maslah ini karma kita dari komisi III Sudah menyarakan agar pihak PT. TDM bersama warga yang terdampak harus menyelesaikan masalah ini dengan perdamaian," ucapnya.

Sementara, Kuasa Hukum Tunas Dwipa Matra (TDM),Ginda Ansori mengatakan, pihak TDM sudah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah dugaan tercemarnya air sumur satu rumah warga tersebut.

"Kami (PT. TDM), sudah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah dugaan tercemarnya sumur satu rumah warga tersebut. Kami sudah bertemu dengan anak pemilik rumah,” kata Ansori.

Menurut Ansori, Salah satu kerabat pemilik rumah tersebut meminta ganti rugi karena air sumurnya diduga telah tercemar. (*/ydn).

Posting Komentar

0 Komentar