Lampung – Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Inonesia (PW IKA PMII) Lampung, H. Noverisman Subing SH MM mengucapkan rasa syukur tak terhingga kepada Presiden RI Joko Widodo karena Pemerintah resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
“Perpres ini bisa menjadi kado istimewa bagi para santri yang sebentar lagi akan merayakan hari jadinya, sekaligus bukti bahwa keberadaan pondok pesantren sebagai tempat menemba ilmu agama dan pendidikan benar-benar mendapat perhatian dari pemerintah. Pesantren memiliki kontribusi sangat besar dalam menciptakan karakter untuk dunia pendidikan di Indonesia,” ujar Nover pada media ini. Rabu (15/09).
Selain itu kata politisi senior PKB Lampung, tentunya kami dan kita semua juga wajib berterima kasih pada Ketua Umum DPP PKB DR. A. Muhaimin Iskandar atau yang kerap Cak Imin yang dengan gigih memperjuangkan kelahiran UU Pondok Pesantren hingga ditekennya perpres ini.
Dalam poin ketiga pasal 23 itu disebutkan, Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggung jawaban antar generasi.
“Dana Abadi Pesantren adalah konsep yang telah lama dibahas dan diusulkan kepada pemerintah melalui FPKB DPR RI, alhamdulillah akhirnya dapat terwujud dalam Perpres ini,” kata Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Lampung itu.
“Kita berharap dalam KUA, PPAS dan APBD Lampung tahun 2022 sudah bisa memgakomodir perpres ini sehingga pondok-pondok pesantren yang tersebar di seluruh penjuru Lampung minimal secara bertahap bisa merasakan bantuan dari APBD. Kalangan pondok pesantren di Lampung hari ini banyak yang membuat acara syukuran menyambut baik Perpres ini, mengingat kebijakan tentang adanya pendanaan pesantren dari negara ini sudah lama dinantikan para Kiai, Ustaz, Ajengan di dunia Pesantren,” kata mantan Wakil Bupati Lampung Timur periode 2005-2010 itu.
Menurut Nover sejak semalem ia di telepon beberapa pengasuh pondok pesantren di Lampung Timur yang mengatakan mereka melaksungkan acara syukuran sejak semalam dan hari ini, sebagai ungkapan syukur dan terimakasih kepada Presiden.
Selanjutnya, Nover mengatakan langkah pemerintah meneken Perpres No 82 Tahun 2021 telah sejalan dengan konstitusi, sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Konstitusi telah mengatur ini, jadi langkah Presiden Jokowi untuk ini adalah langkah yang sangat tepat karena sudah dijamin Undang-undang, karena saya dan kami semua warga pergerakan dan kaum nahdiyin Lampung sangat berterima kasih kepada Presiden Jokowi. (*)
0 Komentar