Bahrudin : Pemberhentian Ketua RT Sesuai Prosedur, Masyarakat Ucapkan Terimakasih



Pesawaran l Lampung -- Tudingan pemberhentian ketua RT secara sepihak dan tidak berdasar dengan gugatan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen  Perjuangan Anak Negri( YLPK perari-Red) Kabupaten Pesawaran, sebab itu Mantan Kepala Desa Margo Dadi Kecamatan Way Khilau kabupaten setempat Bahrudin membantah. 


Mantan Kepala Desa Margodadi, Bahrudin Mengatakan, bahwa Pemberhentian salah sorang ketua RT di desanya pada tahun 2020 tahun lalu sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada. Pemberhentian itu merupakan keluhan dan Permintaan masyarakat lingkungan RT 10, sebelum melakukan pemberhentian pihaknya terlebih dahulu melakukan rapat dan konsultasi dengan aparat desa dan aparat kecamatan sehingga telah sepakat untuk melakukan pemberhentian tehadap ketua RT yang telah lalai dalam menjalan kan tugasnya.

"Jujur mas,padahal saya selaku kepala desa secara lisan sudah beberapa kali mengigatkan agar yang bersangkutan (ketua RT-Red) dapat berkomunikasi dengan masyarakat lingkungan RT dengan baik,serta dapat menjalankan Tugas sebagi ketua RT serta dapat membantu dalam pelayanan terhadap masyarakat ,"Katanya, Rabu (25/08/2021) 

Bahrudin menjelaskan, teguran yang di sampaikan olehnya selaku kepala desa  kepada ketua RT tersebut terkesan di abaikan bahkan tugas dalam membantu pelayanan terhadap lingkungan masyarakat RT nya yang merupakan tugas seorang RT terkesan di abaikan.

"puncak nya pada tahun 2020 lalu sejumlah masyarakat lingkungan RT 10 menemui saya di Kantor Desa, bahkan ada juga yang datang kerumah menyampaikan sikap dan kinerja ketua RT yang di anggap telah lalai menjalankan tugas selaku seorang ketua RT," Jelasnya

Pada setiap kesempatan apa pun diri nya ,selalu mengigatkan kepada seluruh aparat desa nya dan para ketua RT dan RW untuk dapat bersama sama menjalankan tugas untuk melayani masyarakat, memelihara kerukunan hidup warga, serta menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan menyumbangkan aspirasi masyarakat,sesuai dengan Permendagri sehingga pemerintahan di tingkat desa dapat berjalan dengan baik dan kondusif.

 "jadi sekali lagi saya Tegaskan bahwa pemberhentian ketua RT 10 pada tahun 2020 lalu,telah sesuai dengan ketentuan dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,"pungkas Bahrudin.

Sementara itu, salah seorang warga RT 10 yang nama nya enggan di sebut kan menyampaikan, oknum ketua RT 10 yang di berhentikan oleh kepala desa sangat tepat dan berdasar karena ini merupakan permintaan dari masyarakat lingkungan RT 10.

"kami sebagai masyarakat lingkungan RT 10  sangat berterima kasih kepada bapak kades (Bahrudin-Red)karena telah mengambil tindakan tegas memberhentikan ketua  RT  yang kami anggap gagal dalam mejalan tugas sebagai kepala rukun tetangga di desa Margo dadi ini "cetusnya. (Red) 

Posting Komentar

0 Komentar