Anggota DPRD Provinsi Lampung Sosialisasi Peraturan Daerah No 09 tahun 2016



MEDIAFAKTA.ID l LAMPUNG l PRINGSEWU —Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), tentang Pengembalian Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah (SMK/SMA) dari kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam sosialisasi tersebut menyampaikan sejumlah aturan – aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah No 09 tahun 2016, Provinsi Lampung.

Agenda yang digelar, dengan menerapkan protokol kesehatan, Sabtu (10/10/2020) di Desa Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo Pringsewu Lampung tersebut di hadiri oleh perwakilan aparatur desa dan kecamatan setempat, perwakilan Polres, dua pemateri Andreas Andoyo, dan Sudewi.

“Kehadiran saya disini tentu menjalankan tugas dan fungsi kewenangan sebagai wakil rakyat asal dapil III meliputi. Pesawaran, Pringsewu, dan Metro,” kata Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, FX. Siman, Sabtu (10/10/2020) di Desa Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu

Selanjutnya, Politisi senior Golkar Lampung itu meminta kepada masyarakat untuk memahami makna yang tertera di Perda no 09 tahun 2016. Sehingga, dalam melaksanakan kewajiban yaitu memberikan pendidikan terhadap anak bisa faham. Namun dasar penting yang perlu diketahui adalah peraturan daerah (Perda ) yang dibuat harus berpihak dengan rakyat, maka dari itu seblm Perda dilaksanakan, tentu perumusan perda mengundang sejumlah tokoh, ilmuan dan ahli – ahli Sehingga, dalam penerapannya tidak memberatkan.

“Minimal dasar pemindahan kewenangan tingkat SMA/SMK sederajat. Jadi, tidak ada kesalah pahaman antar sekolah dengan wali murid,”Ujarnya


Sementara, Andreas Andoyo selaku pemateri memaparkan bahwa sesuai dengab tema yaitu, Pengembalian Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah (SMK/SMA) dari kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi Lampung, bertujuan baik. 

"Diantaranya, memberikan kemudahan untuk melakukan pembinaan terhadap sekolah menengah sederajat," Ujarnya

Selanjutnya, pemindahan juga dapat mengefiensi anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sekaligus penyetaraan pengajar yang ada disekolah tersebut.

“Ini perlu bapak ibu ketahui, sehingga masyarakat paham bahwa kewenangan tidak lagi dipegang oleh kabupaten/kota. Dan tentunya, anggaran biaya pun di tanggun provinsi,” tegasnya.

Mengenai persoalan biaya yang dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat, tentu sudah bukan rahasia umum lagi. Sebab, biaya pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat belum mencukupi anggaran yang dibutuhkan oleh pendidikan setempat.

“Nah, ketika memang tdk mampu untuk membayar administrasi sekolah. Maka, mintalah surat keterangn tdk mampu ke kelurahan/desa setempat. Kalau pun, di kelurahan minta anggaran, laporkan,” jelas Andreas Handoyo.

Apalagi lanjut Andoyo, siswa tersebut punya prestasi dan keluarga tidak bisa membiayai. Maka, jangan ragu untuk melapor ke pihak Desa.

“Bila tidak ditanggapi, lapor ke Pakde Siman. Mudah-mudah bisa teralisasi dan dikabulkan. Karena, Pakde Siman hadir untuk masyarakat,”tutupnya (Sugi) 

Posting Komentar

0 Komentar