Proyek Pembangunan Rigit Beton di Pesawaran di duga melanggar aturan

mediafakta.id l LAMPUNG l PESAWARAN - Proyek pembangunan Rigit Beton di Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran di duga melanggar aturan yang berlaku, Pasalnya proyek pembangun milik ini berkesan di tutup -tutupi oleh pihak perusahaan dikarnakan tidak adanya plang papan proyek yang ada di lokasi. Hal ini diungkapkan oleh ketua Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC PP) Punduh Pidada Yudi Indrawan, bahwa dengan adanya proyek pembangunan Rigit beton ini, adanya indikasi kecurangan yang akan di lakukan oleh pihak perusahaan. "Sampai saat ini, saya juga tidak tau asalnya darimana proyek tersebut, yang saya tau saat ini ada tiga titik pekerjaan Rigit Beton di kecamatan Marga Punduh yakni di Desa Sanggi, Desa Tajur dan Desa Kampung Baru, "ucap alumni STKIP PGRI Bandarlampung ini, Minggu ( 22/09/2019) Yudi juga menjelaskan, bahwa pemasangan papan nama proyek merupakan bagian dari implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat lembaga mau pun media bisa turut mengawasi proses pembangunan. " Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban untuk mengawasi segala bentuk kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, namun tanpa papan nama proyek proses pengawasan itu tidak berjalan dengan baik, " ucapnya Ia juga menyayangkan dengan adanya proyek ini, karena tidak ada kejalasan Perusahaan mana yang mengerjakan dan sistem pengawasannya juga seperti apa. " Proyek pemerintah dikerjakan tanpa papan nama, pengawas lapangan pihak pemerintah dianggap tutup mata, ada apa ini?. Seharusnya pihak pemerintah memonitoring di lapangan dan menegor rekanan agar memasang papan nama proyek saat di mulai pekerjaan, " tegas Yudi degan adanya pekerjaan yang sedang berjalan, hal ini menjadi sebuah pertanyaan di kalangan masyarakat. " Dengan adanya pekerjaan Proyek ini menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan Dinas terkait yang melakukan pengawasan ini ," ujar Yudi Dirinya juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang -Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Proyek tanpa plang nama proyek melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang artinya sudah jelas pejerjaan tersebut telah melanggar atauran ," Tutup Yudi. (Ali)

Posting Komentar

0 Komentar